Pemilihan umum (Pemilu) 2024 diprediksi akan berlangsung 2 putaran karena diikuti oleh tiga pasangan calon (paslon). Lantas, apa yang dimaksud dengan istilah Pemilu 2 putaran dan kapan waktu pelaksanaannya?
Mukhasan Ajib selaku Komisioner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Kalimantan Timur memperkirakan bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan dua putaran. Ia juga mengatakan bahwa KPU telah mempersiapkan rancangan jika itu terjadi.
Ada tiga kandidat dalam Pemilu presiden dan wakil presiden tahun ini, sehingga KPU menyakini akan berlangsung dua putaran. Bahkan KPU pun sudah menyiapkan skenario untuk itu.
Selanjutnya Mukhasab menjelaskan bahwa pasangan capres dan cawapres yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua jelas akan melenggang ke babak putaran kedua.
Untuk mengetahui lebih jelas lagi tentang apa itu Pemilu 2 putaran, simak ulasan berikut ini!
Pemilu 2 putaran merupakan pemilihan umum yang dilaksanakan karena pada pemungutan suara Pemilu putaran pertama belum ada capres dan cawapres yang mendapat suara dengan jumlah minimal sebagaimana telah diatur dalam perundang – undangan.
Pemilu 2 putaran baru bisa ditentukan saat perhitungan putaran pertama secara keseluruhan mendapatkan hasilnya. Pada pemilu 2024, aturan pokok perhitungan suara merujuk kepada UU Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan Pasal 416 ayat 1 regulasi tersebut menyebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres baru bisa dinyatakan menang satu putaran jika memenuhi beberapa persyaratan berikut ini :
“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”
Sebagai contoh, jika pasangan B menang atas pasangan A dan C dengan perolehan suara 54% dan unggul di 25 dari 38 Provinsi di Indonesia, maka pasangan B telah memenuhi syarat untuk memenangkan Pilpres dalam satu kali putaran.
Namun, jika tidak ada satupun pasangan yang memenuhi syarat 50% dengan perolehan suara minimal 20% di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka Pemilu akan dilanjutkan ke putaran kedua.
- Kapan Jadwal Pemilu 2024 Putaran 1-2 Dilaksanakan dan Tahapannya?
Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 bakal bertambah jika pemilihan capres dan cawapres 2024 dilaksanakan 2 putaran, karena pertarungan Pemilu kedua akan menghabiskan waktu selama kurang lebih 3 bulan.
Pada jadwal Pemilu putaran pertama, rekapitulasi hasil perhitungan suara digelar mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Selanjutnya, penetapan hasil Pemilu akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK.
Kemudian, pada tanggal 1 Oktober akan diselenggarakan pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD. Dilanjutkan pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Namun, lantaran Pemilu 2024 diprediksi bakal dilaksanakan sebanyak dua putaran, maka usai penetapan hasil Pemilu yang menyatakan bahwa setiap paslon tidak ada yang memperoleh suara seperti dipersyaratkan dalam Pemilu putaran pertama, jadwal, dan tahapan Pemilu akan berlanjut.
Terdapat tiga tahapan yang akan dilalui pada Pemilu putaran kedua sebelum pemungutan suara kedua, yaitu :
- Tahap pertama akan dilaksanakan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 22 Maret hingga 25 April 2024.
- Selanjutnya, tahap kedua setiap paslon yang melaju ke putaran kedua akan melakukan kampanye kembali mulai dari tanggal 2 hingga 22 Juni 2024. Kemudian akan dilaksanakan pemungutan suara putaran kedua pada 26 Juni 2024.
Penghitungan suara akan dilakukan pada tanggal 26 dan 27 Juni 2024, kemudian rekapitulasi hasil pemungutan suara pada tanggal 27 Juni hingga 20 Juli 2024.
- Tahap terakhir yaitu jadwal pengucapan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden yang disesuaikan dengan jadwal awal yakni tanggal 20 Oktober 2024.