Jenis-Jenis dan Keutamaan Menafkahi Istri dan Keluarga

20 Kewajiban Suami Terhadap Istri Menurut Islam, Amalkan!

Setelah menikah ada banyak kewajiban yang harus ditunaikan oleh suami kepada istrinya, salah satunya adalah nafkah istri.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Mu’awiyah al-Qusyairi menyebutkan bahwa dirinya bertanya kepada Rasulullah tentang hak istrinya. Beliau Nabi Sholallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau beri dia makan jika engkau makan. Engkau beri dia pakaian jika engkau memiliki pakaian.” (HR. Ahmad).

Karena sifatnya wajib sehingga bisa berdosa jika suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya.

Rasulullah Sholallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Artinya; “Cukuplah bagi seorang untuk mendapatkan dosa bila ia menahan makanan dari orang yang berhak mendapatkan makanan darinya.” (HR. Muslim No. 996).

Selain itu, terdapat juga hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, sesungguhnya Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Rasulullah Sholallallhu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit. Dia tidak memberi untukku dan anak-anakku nafkah yang mencukupi kecuali jika aku mengambil uangnya tanpa sepengetahuannya”

Rasulullah Sholallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.” (HR. Bukhari, No. 5364).

Jenis Nafkah Suami

Ada 3 jenis nafkah yang harus ditunaikan seorang suami kepada istrinya, yaitu:

  1. Nafkah Keluarga

Seorang suami wajib memenuhi semua kebutuhan keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti sandang, pangan, dan papan.

 

  1. Nafkah Istri

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa seorang suami wajib menafkahi istrinya. Bahkan, sekalipun sang istri memiliki penghasilan sendiri.

Penghasilan istri adalah mutlak milik istri sehingga suami tidak boleh mengganggu atau menikmatinya tanpa izin dan keridhoan dari istri.

Perlu diketahui bahwa uang nafkah istri berbeda dengan uang belanja keluarga. Uang belanja digunakan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari, sedangkan nafkah istri khusus digunakan untuk kebutuhan pribadi sang istri.

 

  1. Nafkah Batin

Selain materi seorang suami juga berkewajiban memberikan nafkah batin kepada istrinya. Nafkah batin contohnya adalah menggauli istri, memberikan keamanan dan kenyamanan kepada istri, perhatian dan hormat kepada istri, dan lain-lain.

 

Keutamaan Menafkahi Istri dan Keluarga

Berikut beberapa hadits tentang fadilah atau keutamaan memberikan nafkah kepada istri atau keluarga:

Rasulullah Sholallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Artinya: “(Gunakannlah ini) untuk memenuhi kebutuhanmu dahulu, maka bersedekahlah dengannya untuk (mencukupi kebutuhan) dirimu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada keluargamu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada kerabatmu. Jika masih berlebih, berikanlah kepada ini dan itu.” (HR. Muslim No. 997).

 

Rasulullah Sholallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Artinya: “Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridho Allah pasti kamu diberi pahal, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.” (Muttaqun ‘Alaih).

 

Seorang sahabat pernah berpapasan dengan Rasulullah Sholallallhu ‘alaihi wa sallam, lalu para sahabat juga turut menyaksikan sahabat tadi yang warna kulitnya legam dan sangat rajin, mereka pun berkata, “Wahai Rasulullah, seandainya (pria secamam ini) ikut berjihad. Lalu Rasulullah Sholallallhu ‘alaihi wa sallam menimpai, “Jika dia keluar rumah untuk menafkahi anaknya yang kecil dia (jihad) di jalan Allah, jika dia keluar untuk menafkahkan dua orang tuanya yang sudah renta, dia (jihad) di jalan Allah.” (HR. Ath-Thabrani dari Ka’ab bin Ujroh).